Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi terus melakukan penyelidikan kasus penebangan kayu sonokeling di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah saksi diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus tersebut terus diproses. Ada 7 saksi yang diperiksa.
“Ada dari Dinas PU Bina Marga. Mereka pelapornya,” kata Adhi, Jumat (13/05/2022).
Adhi mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan. Yang jelas ia memastikan kasus tersebut akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.
Seperti diketahui, pada Rabu (27/05/2022), polisi mendapati penebangan kayu sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan di wilayah Kecamatan Beji.
Kayu yang berhasil dipotong sepanjang 3,2 meter. Kayu tersebut lantas dipotong menjadi dua. Satu berukuran 2 meter dan satu lagi berukuran 1,2 meter. Selain itu, juga terdapat 12 potong cabang kayu.
Kayu-kayu tersebut lantas ditaruh di sebuah truk berwarna kuning dengan nopol N 8565 GG. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan polisi.
Untuk diketahui, kayu sonokeling sendiri termasuk dalam tanaman yang peredarannya mendapat pengawasan ketat. Spesies dengan nama latin Dalbergia Latifoloa ini merupakan spesies lindung dan masuk dalam Apendix II CITES, sebagaimana kesepakatan negara-negara di dunia.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ketentuan itu di tahun 1976. Langkah tersebut menjadikan pemanfaatan Sonokeling memerlukan izin khusus. Termasuk dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (tof/asd)