Sempat Bebas, Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan Kembali ditahan

1041
Pasuruan (WartaBromo.com) – Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi diskominfotik Kota Pasuruan kembali masuk bui, Selasa (10/5/2022). Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali menjemput mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono untuk dibawa kembali ke Lapas kelas IIB Kota Pasuruan. Wahyu Susanto, Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan bersama Ahmad Yusak Suyudi Kasie Pidsus menyatakan, pejabat Diskominfo tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah ditingkat kasasi oleh MA sejak 18 April 2022 lalu. “Sehingga terhadap kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kami amankan kembali,” ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan. Selain Fendy, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Disminfotik Kota Pasuruan, Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota yang satu perempuan ke rutan bangil,” jelasnya. Kedua terpidana kasus korupsi Diskominfotik tahun anggaran 2019 itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas. Melainkan karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 maret 2022 lalu. “Kemarin mereka dikeluarkan bukan karena putusan bebas, tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis,” lanjutnya. Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiono masih tersisa 3 bulan dan Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja. “Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda 50 juta dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi sampai sekarang denda belum dibayarkan,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa bebas pada Rabu (09/03/2022) lalu. Fendy dibebaskan dari Lapas IIB, sementara Pratiwi dibebaskan dari Lapas Bangil. Dua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus proyek pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan. Fendy divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Pratiwi divonis penjara 1 tahun 3 bulan. (don/asd)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.