Pasuruan (wartabromo.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK masih bisa melanjutkan berdiam di rumah atau kampung halaman. Pasalnya, Pemerintah menetapkan memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja dari rumah alias WFH (Work Form Home) mulai hari ini, Senin (9/5/2022).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Saya setuju dengan saran Kapolri agar instansi menerapkan WFH. Jadi, WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022,” ujar Tjahjo.
Meski menerapkan WFH, Menpan RB memastikan tidak akan menganggu pelayanan, administrasi dan layanan kepada masyarakat. Pasalnya, saat ini sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan dukungan teknologi saat ini.
Para ASN juga sudah berpengalaman menerapkan bekerja dari rumah selama pandemi tahun lalu.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip wartabromo.com dari JPNN. (yog/yog)