Kanigaran (wartabromo.com) – Sejumlah pemilik warung kopi di Kota Probolinggo harus berurusan dengan Satpol PP setempat. Pasalnya, warung kopi yang mereka kelola, kedapatan menjual miras juga.
Lima pemilik warung kopi ini, tersebar di sejumlah sudut kota. Mulai dari kawasan Mayangan, Alun – Alun Kota, Jalan Dr. saleh dan daerah Beberan atau belakang Pabrik Eratex.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka menjual kopi dan aneka makanan ringan lainnya. Namun petugas tidak mau kecolongan. Dengan sedikit trik, akhirnya mampu dibongkar. Bahwa warung bersangkutan juga menjual miras.
Kasatpol PP, Aman Suryaman pun sempat kaget. “Berdasar pengakuan pemilik, ternyata cukup lama beroperasi. Beberapa di antaranya sejak sebulan sebelum ramadan,” kata mantan Kadiskominfo ini, Sabtu (30/04/2022).
“Lima pelaku ini berdalih pada petugas, jika mereka terpaksa jualan miras untuk menambah penghasilan ekonominya,” tambahnya.
Dari tangan lima pemilik warung, Satpol PP mengamankan sedikitnya 500 botol miras siap edar. Selanjutnya, akan diproses dengan pasal Tipiring. Lalu diserahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Karena menjual belikan miras ini, pelaku terjerat pasal 204 ayat dua KUHP. Dengan ancaman denda sebanyak Rp 250 ribu.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan sejumlah pemuda mabuk. Pada Jumat sore hari kemarin. Ada enam pemuda tanggung yang sedang asyik pesta miras sembari menunggu waktu berbuka puasa. Lokasinya, berada di pelataran belakang GOR A. Yani Kota Probolinggo.
Aman bilang, pihaknya menerima laporan bahwa ada sekelompok pemuda yang tengah pesta miras. “Langsung kami kerahkan personel, untuk menyisir area tersebut. Hasilnya ya ini, ada enam pemuda,” katanya.
Tindakan itupun, sangat disayangkan. Sebab saat ini masih dalam suasana ramadan nan mulia. Dimana masyarakat harusnya berlomba dalam kebaikan. Namun oleh pemuda asal Probolinggo itu, malah digunakan untuk pesta miras. (lai/saw)