Begal Sadis di Senduro Di-dor Polisi

1073

Senduro (WartaBromo.com) – Anggota tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus komplotan begal sadis yang sempat “bergentayangan” di kawasan Hutan Jati, Senduro.

Keduanya warga Kecamatan Sukdono, masing-masing AF (22), warga Dusun Bubur, Desa Sumberejo dan MY (22), Dusun Darungan, Desa Selokgondang.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AF sempat melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan motornya ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan pelumpuhan..

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke tersangka, dua kali tembakan peringatan ke arah udara tak diindahkan. Hingga kami mengarahkan senjata ke betis tersangka,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka saat memimpin press release di lobby Polres Lumajang, Rabu (27/4/2022).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, setelah tersangka AF, petugas menangkap tersangka MY di rumahnya.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka mengakui jika dia beraksi bersama seorang teman. Tak ingin membuang waktu, kami lantas bergerak dan mengamankan MY di rumahnya yang hanya berbeda dusun saja dengan AF,” lanjut Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi kedua pelaku di Jalan Raya Hutan Jati, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu. Modusnya, mereka mencari sasaran remaja di lokasi itu.

“Korban Hamza saat itu baru pulang makan bersama temannya Hafiz Al Faruq. Saat di perjalanan, kedua korban tersebut mendahului laju motor tanpa pelat nomor yang dikendarai dua tersangka,” ucap dia.

Karena curiga, korban dan temannya pun mencari tempat sepi di pertigaan Desa Sarikemuming. Setelah memastikan dua pelaku terus melaju, kedua remaja itu pun melanjutkan perjalanan. Tak jauh dari lokasi berhenti, korban dan saksi kembali menyalip motor dua pelaku.

“Hanya berjarak beberapa puluh meter tepatnya di baratnya warung kawasan hutan jati, tersangka memepet dan menghentikan motor korban dan saksi. Setelah berhenti, tersangka meminta motor korban dengan mengacungkan sebilah senjata tajam jenis celurit,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rul/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.