Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan dikabarkan mengamankan pelaku penebangan liar di Jalan Raya Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/4/2022).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi penebangan kayu jenis Sonokeling di pinggir jalan raya setempat. Dan, benar saja, saat berada di lokasi, polisi mendapati para pelaku bersiap mengangkut kayu yang baru saja ditebang.
Berdasar informasi, ada satu pohon Sonokeling yang telah ditebang. Diameternya mencapai sekitar 40 sentimeter lebih.
Belum ada penjelasan dari pihak kepolisian terkait kejadian ini. Para pelaku dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Sonokeling sendiri termasuk dalam tanaman yang peredarannya mendapat pengawasan ketat. Spesies dengan nama latin Dalbergia Latifoloa ini merupakan spesies lindung dan masuk dalam Apendix II CITES, sebagaimana kesepakatan negara-negara di dunia.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ketentuan itu di tahun 1976. Langkah tersebut menjadikan pemanfaatan Sonokeling memerlukan izin khusus. Termasuk dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). (tof/asd)