Pasuruan (wartabromo.com) – Menjelang Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE ini bernomor 800/546/424.103/2022 yang diterbitkan Senin (25/04/2022) dan ditujukan kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Pasuruan.
Dalam SE tersebut, total ada 11 poin penting yang harus diperhatikan. Diantaranya ;
Pertama, cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H mulai tanggal 29 April-8 Mei 2022. Sehari berikutnya, yakni 9 Mei masuk kerja seperti biasanya.
Kedua, untuk mengurangi kepadatan arus mudik, Kepala OPD dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawainya sebelum atau sesudah libur nasional maupun cuti bersama.
Ketiga, bagi instansi vital seperti RSUD, Dinkes hingga puskesmas, setiap Kepala OPD dapat mengatur penugasan karyawan yang masuk atau yang libur, agar pelayanan tetap berjalan baik dan lancar
Keempat, kendaraan dinas dilarang untuk dipakai mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar dinas.
Kelima, Penerapan sistem jaga/piket di setiap OPD secara bergantian. Utamanya bagi staf yang tidak melaksanakan mudik lebaran.
Keenam, untuk menghindari kebakaran atau hal yang tak diinginkan, setiap OPD diminta memeriksa keamanan jaringan dan peralatan listrik maupun kran air.
Ketujuh, setiap ASN yang mudik wajib mematuhi Prokes. Mulai dari penggunaan masker sampai penggunaan platform peduli lindungi.
Kedelapan, semua ASN harus sudah vaksinasi sempurna, yakni 1, 2 dan booster.
Kesembilan, seluruh pejabat hingga pegawai diminta tidak melaksanakan open house ketika Lebaran.
Dengan diterbitkannya SE ini, Bupati Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menegaskan bahwa hal-hal yang diatur di dalamnya tak lain untuk memastikan semua ASN dalam kondisi baik-baik saja. Dalam artian, untuk ASN yang mudik maupun yang tetap di daerah dapat menikmati liburan lebaran dengan aman, nyaman dan bahagia.
“Aman itu karena semuanya sudah vaksin. Menjaga protokol kesehatan, menaati himbauan dan aturan yang diberikan. Nyaman karena tidak ada hal yang dilanggar dan bahagia karena setelah sebulan berpuasa bisa berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Untuk menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Bupati mengintruksikan setiap Kepala OPD agar melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai di Instansi masing-masing sesuai ketentuan yang diberlakukan.
“Saya intruksikan agar semua Kepala OPD betul betul mengawasi pegawainya dengan baik. Pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan ada yang melanggar,” tegasnya
Bagi yang melanggar, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan. Khususnya PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
“Kalau terbukti melanggar, ya jelas siap siap menerima sanksi sesuai aturan yang ditetapkan,” ucapnya. (mil/yog)