Candipuro (wartabromo.com) – Sebanyak 66 pemuda ditangkap dalam pesta ganja di kawasan lokasi wisata, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena mempunyai dan menyimpan barang bukti berupa ganja. Sementara itu, 31 orang lainnya dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Sedangkan sisanya kedapatan melakukan pesta miras.
“Bahkan dari 11 tersangka tersebut mayoritas masih berstatus mahasiswa dan mereka membeli ganja dari luar daerah Lumajang diantaranya, Banyuwangi, Malang bahkan dari pulau Sumatera,” jelas Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UURI No. 35 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan tersebut bermula saat polsek setempat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wisata Hutan Bambu.
“Kami berterima kasih kepada masayarakat, kami berharap semakin banyak yang berani menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba semacam ini. Sehingga kita bisa benar benar membersihkan Kabupaten Lumajang dari para pengguna narkoba,” pungkasnya. (rul/may)