Hasan-Tantri Dituntut 8 Tahun Penjara

2524

Sidoarjo (WartaBromo.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari hukuman selama 8 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda Rp 800 juta dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (21/4/2022). Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan KPK di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, empat JPU secara bergantian membacakan risalah naskah tuntutan.

JPU beralasan, perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan menyakiti warga Kabupaten Probolinggo.

Kepada Majelis Hakim yang diketahui Jo Jhonso Mira Mangngi, JPU mengatakan kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Hasan-Tantri dinilai melanggar Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 02 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. Junto Pasal 55 ayat 1 ke1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan delapan tahun penjara tersebut, sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan atas dakwaan kasus jual beli jabatan pejabat desa di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Krejengan. Terdakwa bersama Camat Paiton dan Krejengan telah menerima uang kepengurusan pejabat kepala desa,” kata Wawan Yunarwanto, salah satu JPU.

Berbeda dengan JPU, Agus S selaku penasehat hukum Hasan-Tantri malah menyebut kliennya tidak bersalah. Ia mengatakan, dalam proses persidangan, JPU gagal membuktikan dakwaan pada kliennya.

Sehingga ia yakin Hasan-Tantri dapat dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
“Hal ini merujuk pada keterangan para saksi yang mengatakan kedua terdakwa tidak pernah menerima uang dari para calon pejabat kepala desa maupun camat,” ucapnya seusai persidangan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Puput Tantriana Sari selalu Bupati Probolinggo nonaktif dan Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI diamankan KPK di kediamannya sekitar 5 bulan lalu.

Diduga telah menerima suap dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Paiton dan Krejengan. Bersama 2 camat, yakni Camat Paiton M. Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, mereka menjadi tersangka penerima suap.

Kasus itu juga 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka menjadi tersangka pemberi suap. Persidangan belasan ASN itu, juga bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan sudah jatuh vonis. (saw/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.