Ada Batasan Usia, Ratusan CJH Kabupaten Pasuruan Terancam Gagal Berangkat

898
Pasuruan (wartabromo.com) – Calon Jamaah Haji (CJH) yang berusia di atas 65 tahun, terancam batal berangkat haji. Sebab, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) di tahun ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama RI, tahun ini CJH asal Indonesia Bisa melaksanakan ibadah haji. Kerajaan Arab Saudi pun telah mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jamaah mencapai 1 juta orang, Sabtu (9/4/2022) lalu. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan: 1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. 2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Syaihul Hadi, Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya sementara ini belum menerima juklak dan juknis mengenai hal tersebut. Namun, sejauh ini ada aturan terbaru dari Arab Saudi untuk pemberangkatan haji. “Iya benar. Tapi kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena juklak juknisnya belum kami terima,” tutur Syaihul kepada wartabromo.com, Jumat (15/4/2022). Ia kemudian mengimbau calon jamaah haji yang bakal berangkat tahun ini untuk segera melengkapi vaksin. Baik itu pertama, kedua hingga booster. Karena ini menjadi persyaratan wajib oleh pemerintah. “Untuk berapa berangkatnya belum ditentukan. Kami masih menunggu untuk hal itu. Jadi ayo semuanya harus segera vaksin lengkap,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan Agus Suhaery mengatakan, untuk Jemaah yang dicanangkan berangkat pada tahun 2020 lalu aku berangkat pada tahun ini, ada sekitar 1.258 CJH yang sudah melakukan pelunasan biaya haji tahun itu. “Ada sekitar 1258. Ini yang sudah lunas pada 2020 lalu,” kata Agus. Dari jumlah tersebut, yang tidak memenuhi syarat usia ada sekitar 176 CJH. Ini adalah para calon Jemaah yang sudah berusia 66 tahun keatas. “Ada ratusan. Namun, ini kan masih belum diketahui usia 65 ini seperti apa. Karena itu menunggu petunjuk atau regulasi dari pusat agar le pasti,” tandasnya. (don/may)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.