Polisi Akhirnya Tetapkan Guru Madrasah di Gempol sebagai Tersangka

1291

Gempol (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan ST, seorang guru madrasah di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka. Ini setelah ST melakukan dugaan pencabulan ke sejumlah muridnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ST ditetapkan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Sabtu (09/04/2022).

“Kita tetapkan tersangka sejak kemarin malam,” kata Adhi, Minggu (10/04/2022).

Menurut Adhi, ST masih tidak mau mengakui perbuatannya. Namun begitu, polisi sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Walau sudah ditetapkan tersangka, ST tidak ditahan. Penasehat hukum ST mengaku menjamin kliennya akan kooperatif dan tidak akan kabur.

“Penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan dan menjamin kooperatif. Selain itu tersangka tinggal berdua dengan istrinya,” imbuh Adhi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ST dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap sejumlah siswi di tempatnya mengajar.

Bahkan parahnya, korban ST lebih dari satu orang. Berdasar laporan kuasa hukum korban, Dani Harianto, korban tindakan asusila ST berjumlah lima orang yang rata-rata usianya 13-14 tahun. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.