Pasuruan (WartaBromo.com) – Mulai hari ini, Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Sejumlah transaksi produk dan jasa pun turut naik harga.
Kenaikkan PPN ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari yang sebelumnya 10%, kini menjadi 11%.
“Kenapa (kenaikan PPN) ini dilakukan? Waktu itu kan lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana-mana yang masih bisa spacenya,” jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan dinukil dari Liputan6.
Akibat adanya kenaikan PPN ini, maka sejumlah komoditi bakal naik. Baik harga barang maupun jasa. Berikut barang-barang yang bakal naik harga mulai hari ini:
- Barang elektronik,
- Pakaian,
- Perlengkapan mandi,
- Sepatu,
- Tas,
- Pulsa, tagihan internet, token listrik daya mulai 7.700 VA,
- Rumah,
- Kendaraan,
- Biaya transaksi saham.
Meski demikian, kebutuhan pokok seperti sembako tidak mengalami kenaikan harga. Termasuk jasa kesehatan, asuransi dan pendidikan.
“Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dinukil dari Kumparan. (may/ono)