Kajati Mia berharap semangat membangun Rumah RJ jangan hanya terjadi saat peluncurannya saja. “Kepada para Kejati, Kejari perlu saya ingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro SH MH menegaskan maksud dibentuknya kampung RJ adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah-mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana dalam masyarakat, yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, agama dan adat setempat.
“Tujuan dibentuknya rumah RJ adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negative,” tegasnya.
Bupati Irsyad Yusuf mengapresiasi pencanangan rumah RJ ini. “Ini sebuah terobosan yang bagus. Ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Kami siap mendukung penuh upaya seperti ini,” tegasnya. (day/*)