Dringu (WartaBromo) – Dua pemuda asal Desa Randuputi, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terlibat duel. Peristiwa dipicu perbincangan WhatsApp (WA) ini mengakibatkan seorang luka parah, lainnya meringkuk dalam penjara.
“Tak sampai dua jam pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Adapun pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun delapan bulan,” kata Kapolsek Dringu, AKP. Muhammad Dugel pada Rabu, 23 Maret 2022.
Peristiwa berdarah itu kata Dugel, sejatinya terjadi pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 23.20 WIB. Melibatkan Mohammad Bobul Poyyan, warga Dusun Krajan RT 05 RW 02 dengan Solu Hartono, warga Dusun Pesisir RT 08 RW 03, Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Keduanya sama-sama berusia 22 tahun.
Awal mula keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan. Kemudian Solu berinisiatif ke rumah Bobul dengan berjalan kaki. Belum sampai ke tujuan, ia sudah dicegat oleh Bobul. Keduanya cekcok yang berujung pembacokan oleh Solu ke tubuh lawannya.
Disabet berkali-kali, Bobul pun tersungkur ke tanah dengan sejumlah luka. Setidaknya ada 5 luka robek, pada kepala serta lengan. Lawan tersungkur, Solu pun pulang ke rumah. Sementara Bobul dilarikan RSU Wonolangan Dringu, lantas dirujuk ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Anggota Polsek Dringu yang mendapat laporan, melakukan olah TKP. Mereka juga mencari pelaku dan menemukannya di rumah. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, sempat menyembunyikan barang bukti berupa celurit yang dipakai membacok korban.
“Pelaku beserta senjatanya dibawa ke Mapolsek Dringu untuk proses hukum lanjutan,” tandas AKP. Dugel. (lai/saw)