Kraksaan (WartaBromo.com) – Sempat mandek, Satreskrim Polres Probolinggo bakal membuka kembali kasus ijazah palsu yang melibatkan eks anggota DPRD Abdul Kadir.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho menyebut, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pihaknya mengatakan, pada sidang sebelumnya, Abdul Kadir selaku pengguna ijazah menyebut nama lain. Nama yang disebut adalah petinggi partai yang menaunginya.
“Menurut penyidik yang menangani, Abdul Kadir menyebut ada pihak lain yang turut menjadi perantara dalam pembuatan ijazah palsu miliknya. (Tapi) pada saat pemeriksaan, di BAP tidak ada pengakuan itu,” tuturnya pada Senin (14/3/2022).
Karena itu, koordinasi dengan kejaksaan sangat penting. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mencari kesimpulan kasus itu. Apakah ada tersangka lain atau tidak dalam kasus ijazah palsu tersebut.
“Belum tahu pasti kapan gelar perkara akan dimulai,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota itu.
Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya akan menyiapkan penyidik baru guna mendalami kasus tersebut. Jika nanti saat gelar perkara muncul nama baru dan disertai bukti yang cukup, maka pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut. “Kalau tidak cukup bukti, ya kami hentikan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penggunaan ijazah palsu melibatkan Abdul Kadir. Ijazah paket C itu, digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Kraksaan dalam persidangan pada Kamis (13/2/2020), memvonisnya hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Abdul Kadir, kasus tersebut juga melibatkan Markus, ASN Pemkab Probolinggo selaku pembuat. Juga Rasyid, wiraswasta yang berperan sebagai perantara antara Abdul Kadir dengan Markus. (cho/saw/asd)