Mayangan (wartabromo.com) – KPK RI kembali periksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari PNS dan pimpinan bank daerah di Probolinggo.
Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri menyebut, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024, Wibi Andrino, di Jakarta.
Wibi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya.
Di Mapolres Probolinggo Kota, KPK juga memeriksa 5 saksi. Pemeriksaan tertutup itu, dilakukan kepada 4 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dan 1 pejabat perbankan.
Mereka yakni Juwono Praetijo Utomo, Kabag Adminsitrasi Pembangunan Pemkab Probolinggo; Jurianto, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo. Nanang Wijanarko, Kasubag Perencanaan PUPR; dan Leisa Citrapurnama, PNS Kecamatan Tegalsiwalan.
Adapun pejabat perbankan, yakni Kristina Katrin, sebagai Pemimpin Bidang Operasional (PBO) Bank Jatim Cabang Probolinggo.
Ali Fikri menyebut, pemeriksaan saksi pidana korupsi, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi. “Untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan,” tulisnya, Selasa (08/03/2022).
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, kini menjadi pesakitan atas kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Selain keduanya, ada 20 ASN yang juga tersandung kasus yang sama. Kasus itu, juga berkembang ke kasus dugaan TPPU dan gratifikasi. (lai/saw)