Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Sejumlah ASN Pemkot Pasuruan datang bersilaturahmi ke rumahnya.
Setiyono dijemput keluarganya ke Lapas Porong pada Senin (07/03/2022) pagi. Sementara itu, di rumahnya sudah disediakan terop.
Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis LSM seperti Ayi Suhaya, Junus Iljas, lalu politisi Golkar juga terlihat hadir di rumah Setiyono. Tak hanya itu, sejumlah ASN Pemkot Pasuruan juga terlihat berdatangan untuk silaturahmi.
Adik Setiyono, Edy Trisulo mengatakan, Setiyono mendapatkan remisi satu bulan, sehingga bebas pada bulan ini.
“Seharusnya bulan depan. Tapi karena dapat remisi 1 bulan, sekarang bebas,” kata Edy yang juga kepala bidang di DPMPTSP Kota Pasuruan.
Sebagaimana diketahui, Setiyono ditangkap komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu. Ia terjerat kasus korupsi proyek pembangunan PLUT pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.
Dalam putusan tingkat pertama, Setiyono divonis hukuman 6 tahun penjara. Setiyono pun mengajukan banding, dan putusan banding justru menguatkan putusan tingkat pertama.
Tidak puas, Setiyono bermohon kasasi ke Mahkamah Agung. MA pun mengabulkan permohonan kasasi Setiyono, sehingga hukuman Setiyono berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan. (tof/asd)