Kanigaran (wartabromo.com) – Terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 128 pegawai tidak tetap (PTT) RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo ada hal baru diungkap. Berdasar penelusuran dewan, ada oknum yang bermain jual beli jabatan, saat rekruitmen dahulu.
Modusnya, PTT yang kini di-PHK, dulunya masuk melalui jalur khusus. Mereka disebut-sebut membayar mahar sejumlah uang. Mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta.
Atas keadaan itu, DPRD Kota Probolinggo pun menerbitkan surat rekomendasi. Surat Rekomendasi itu bernomor 170/309/425.050/2022, perihal Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo.
Berikut isi surat rekomendasi :
“Dalam hal menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DRPD Kota Probolinggo hari Senin tanggal Tujuh bulan Pebruari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dengan adanya Surat Terbuka dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat kepada Presiden RI tanggal 20 Pebruari 2022 dengan tembusan salah satunya adalah Ketua DPRD Kota Probolinggo yang berisi tentang adanya penarikan/pembayaran sejumlah uang kepada calon Pegawai/Karyawan RSUD dr. Moh. Saleh, maka selanjutnya DPRD Kota Probolinggo memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
- Dengan adanya surat terbuka pada Presiden RI dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat yang sudah beredar di media sosial merupakan atensi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh DPRD dan perlu diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
- Merekomendasikan supaya Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan konkrit, jelas dan terarah terkait dengan penarikan/pembayaran sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) s.d. Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap orang sebagimana isi dari surat terbuka dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut yang dilampiri surat pernyataan bermaterai dari Pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya di RSUD dr. Moh Saleh.
- DPRD akan membentuk Pansus terkait surat terbuka dimaksud pada Presiden RI dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut yang berisi Surat Pernyataan dari Pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya tentang adanya penarikan/pembayaran sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) s.d. Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap orang untuk syarat masuk menjadi Pegawai di RSUD dr. Moh Saleh oleh oknum Pegawai RSUD dr. Moh Saleh.
Demikian rekomendasi DPRD Kota Probolinggo untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai masukan dan tindaklanjut oleh Pemerintah Kota Probolinggo dan Aparat Penegak Hukum (APH).”
Kedatangan ratusan massa aliansi LSM Probolinggo ke depan gedung DPRD Rabu (02/03/2022) siang tadi pun untuk menanyakan nasib dan masa depan PTT yang di-PHK itu. Dalam orasinya, aliansi LSM ini menuntut Pemkot Probolinggo dan DPRD memikirkan lagi nasib 128 karyawan tidak tetap yang diputus hubungan kerja. Mereka berharap, pemerintah bisa mempekerjakan kembali ke RSUD dr. Mochammad Saleh itu.
Atas tuntutan itu, Korlap aksi, Eko Karso sempat meminta Plt. Direktur RSUD dr. Moch. Saleh dan Ketua DPRD Kota Probolinggo mundur. Hal itu ditegaskan, jika tidak bisa menyelesaikan polemik 128 karyawan tidak tetap rumah sakit plat merah itu.
“Di mana keadilannya, jika masih tidak bisa mengembalikan hak 128 PTT RSUD yang ter-PHK ini, lebih baik mundur saja, kalian dipilih oleh rakyat sebagai wakil, bukan dilotre,” teriaknya, di depan Gedung DPRD.
Aksi ratusan massa aliansi LSM ini reda setelah Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menemui langsung demonstran. “Akan segera kami tindak lanjuti kasus ini. Soal reaktivasi karyawan tidak tetap yang dipecat, juga akan kami bicarakan. Apakah ditempatkan pada puskesmas atau di mana, kami bicarakan dengan dinkes,” kata Mujib. (lai/saw)