Tiris (WartaBromo.com) – Puluhan warga Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris demonstrasi di kantor Kecamatan Tiris, Rabu, 2 Maret 2022. Mereka menuntut hasil pilkades dibatalkan.
Aksi demonstrasi itu, dilakukan karena ada perbedaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis, 17 Februari 2022 dari rekap oleh panitia pemilihan (panlih) desa dengan rekap yang dilakukan di kecamatan.
Di tingkat desa, semula perolehan suara calon kepala desa (cakades) nomor urut 1, Lasuman mendapatkan suara 984; nomor urut 2, Suraji mendapatkan suara 974; dan nomor urut 3, Hasin mendapatkan suara 985. Hasin unggul 1 suara dari Lasuman.
Diduga ada kejanggalan, salah satu tim pemenangan cakades mendesak adanya penghitungan ulang. Permintaan itu dituruti oleh panlih. Hasilnya, ada perubahan perolehan suara. Lasuman berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 986, disusul Hasin 985, dan Suraji 974. Artinya Lasuman berbalik unggul 1 suara dari Hasin selaku petahana.
“Awalnya nomor 3 menang dengan selisih 1 suara dengan calon nomor 1, tapi ketika dilakukan penghitungan ulang itu, yang menang justru calon nomor 1, selisih 1 suara dengan calon nomor 3,” ujar Koordinator pada demo, Abdul Wafi.
Hasil penghitungan ulang itu diprotes cakades nomor 3. Sehingga, semua kotak suara di 9 TPS yang ada langsung digeser ke Kantor Kecamatan Tiris dengan pengawalan pihak keamanan. Di kantor camat, dilakukan penghitungan suara untuk ketiga kalinya pada Kamis malam.
Dalam penghitungan ulang kembali itu, cakades nomor urut 3 berhasil unggul 3 suara dari cakades nomor urut 1, dengan perolehan 988 suara berbanding 985 suara. Sedangkan calon nomor urut 2 tetap dengan perolehan suara 974. Hasil tersebut ditolak oleh kubu Lasuman. Mereka menuduh ada kecurangan yang dilakukan oleh panlih.
Wafi menyebut sejak awal panitia pemilihan desa setempat tidak mengedepankan asas keterbukaan dalam demokrasi. Hasil pendataan daftar pemilih sementara (DPS) tidak pernah diumumkan kepada masyarakat. Baik dengan sosialisasi maupun dengan memampangkan nama-namanya di papan informasi desa.
“Jangankan DPS, DPT (daftar pemilih tetap, red) saja tidak pernah dipampang di 9 TPS (tempat pemungutan suara, red) yang ada saat pencoblosan,” kata timses Lasuman itu.
Hal lain termasuk dalam hal mencerdaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga, ada KPPS yang kurang memahami regulasi pada pilkades serentak ini. “Awalnya, di TPS 1 itu kalau ada surat suara yang dicoblos 2 kali, 1 dalam kotak dan 1 lagi di luar, itu dianggap tidak sah. Padahal aturannya kan sah, makanya kami minta dihitung ulang,” paparnya.
Abdul Wafi mengatakan, sudah sejak awal Pilkades Tegalwatu dinilainya tidak fair. Sehingga, dirinya bersama warga Desa Tegalwatu lainnya mendemo kantor kecamatan setempat. “Maka dengan carut-marutnya hasil perolehan suara yang selalu berubah ketika dilakukan penghitungan ulang ini, kami meminta hasil Pilkades Tegalwatu dibatalkan,” tegasnya.
Camat Tiris, Teguh Prihantoro menyarankan, polemik pilkades tersebut dibawa ke meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mereka minta dibatalkan, tentu kami tidak bisa mengabulkan. Mekanismenya harus dibawa ke pengadilan, karena sudah ada SK dari panlih,” ucapnya. (cho/saw)