Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua pelaku pencurian sepeda motor milik pasutri di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi. Mereka mengaku, uang hasil curian itu buat main judi.
Dua pelaku adalah Muhammad Subhan (25) dan M. Ropet (22). Mereka berdua satu komplotan dan tinggal satu kampung di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (23/02/2022), Subhan mengaku uang hasil penjualan sepeda motor yang mereka dapat dipakai untuk bersenang-senang.
“Buat main. Main judi online,” aku Subhan.
Subhan juga mengaku melakukan aksinya setiap 10 hari sekali. Dan biasanya ia beraksi pada hari Minggu dini hari.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dua pelaku ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor spesialis permukiman warga.
Ketika beraksi, mereka berdua berbagi peran. Ropet berperan mengawasi dan memantau situasi sekitar, sementara Subhan berperan sebagai eksekutor yang bertugas merusak lubang kunci sepeda motor korban dengan kunci T.
Berdasar serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi, keduanya telah beraksi di 10 TKP di wilayah Pasuruan Raya. Dari 10 TKP itu, 4 di antaranya TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Jauhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Kelurahan Sebani kebobolan. Dua motor milik pasutri yang tinggal di sana raib digondol maling.
Sepeda motor tersebut adalah Honda Vario 125 dan Honda CB 150 R. Pemilik motor, Andika mengatakan, pencurian itu diperkirakan terjadi pada dini hari ketika semua penghuni kos tidur. Modusnya, pelaku menjebol gembok pagar dan merusak lubang kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. (tof/ono)