Pasuruan (WartaBromo.com) – Masih ingat pencurian motor milik pasutri di sebuah rumah kos di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan? Pelakunya kini ditangkap polisi.
Pelaku berjumlah dua orang, yakni Muhammad Subhan (25) dan M. Ropet (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, mereka berdua merupakan komplotan pencuri yang sering beraksi di permukiman warga.
“Mereka spesialis curanmor di permukiman dan kos-kosan warga,” kata Jauhari dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (25/02/2022).
Keduanya ditangkap pada Rabu (23/02/2022) subuh kemarin. Jauhari menyebut, saat ditangkap keduanya melawan dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, mereka dihadiahi timah panas polisi.
Berdasar serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi, Ropet merupakan residivis kasus senjata tajam, sementara Muhammad Subhan ternyata juga merupakan DPO di polres lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Jauhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Kelurahan Sebani kebobolan. Dua motor milik pasutri yang tinggal di sana raib digondol maling.
Sepeda motor tersebut adalah Honda Vario 125 dan Honda CB 150 R. Pemilik motor, Andika mengatakan, pencurian itu diperkirakan terjadi pada dini hari ketika semua penghuni kos tidur. Modusnya, pelaku menjebol gembok pagar dan merusak lubang kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. (tof/ono)