Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Pelaku ternyata sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Pasuruan.
Soal jelajah operasi kriminal ini diungkapkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (25/02/2022).
Dua pelaku adalah Muhammad Subhan (25) dan M. Ropet (22). Mereka berdua satu komplotan dan tinggal satu kampung di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Jauhari mengatakan, mereka berdua mengaku sudah beraksi di 10 TKP di wilayah Pasuruan Raya. Dari 10 TKP itu, 4 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Selain di Sebani, mereka juga pernah beraksi di Pohjentrek dan Kraton,” kata Jauhari.
Saat beraksi, Ropet berperan sebagai orang yang mengawasi kondisi di sekitar. Ketika kondisi dirasa kondusif, Subhan yang berperan sebagai eksekutor beraksi merusak lubang kunci sepeda motor sasaran menggunakan kunci T.
Mereka berdua ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Rabu (23/02/2022) subuh pukul 04.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya berupaya melawan dan melarikan diri hingga akhirnya polisi menghadiahi tembakan di kedua kaki mereka.
“Keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Jauhari. (tof/ono)