Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyidik KPK terus mengendus harta milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setidaknya aset senilai Rp 50 miliar telah disita.
“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis pada Selasa, 22 Februari 2022.
Penyitaan itu, kata Ali untuk melengkapi perkara perempuan kelahiran Ponorogo itu. Selain ibu 4 anak itu, Hasan Aminuddin, suaminya, juga dijerat kasus yang sama, yakni kasus dugaan TPPU.
“Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sayangnya Ali Fikri tak menyebut secara detail rincian aset senilai Rp 50 miliar tersebut. Termasuk apakah harta tersebut atas nama Tantri dan Hasan. Atau juga aset yang diatasnamakan orang lain.
Untuk itu, KPK mengajak masyarakat proaktif. Dengan melaporkan aset-aset yang diduga milik Tantri dan Hasan. Sehingga KPK dapat melacak keberadaan aset tersebut untuk dijadikan barang bukti TPPU.
“Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” tandas Ali.
Diketahui, Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. (lai/saw/asd)