Maron (WartaBromo.com) – Seorang pemilik lahan menyegel ruang kelas lembaga pendidikan di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Akibatnya, puluhan siswa lembaga pendidikan itu pun terlantar dan tak bisa belajar.
Dua lembaga pendidikan itu, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD) Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda.
Penyegelan dilakukan oleh Munawi, pemilik tanah, pada Munggu (20/2/2022). Pintu ruangan lembaga itu dipalang dengan bambu yang dipaku. Ada juga tempelan papan bertuliskan ‘Dilarang keras masuk TK/PAD. Yg punya tanah’.
Adanya halangan itu membuat 83 anak didik di dua lembaga tersebut tak bisa belajar dengan normal. Terpaksa belajar hanya beralaskan lantai halaman. Ada juga yang di teras depan ruang kelas.
“Saya tahunya sekolah ditutup dari para wali murid yang menghubungi saya kemarin. tidak tahu pasti apa permasalahannya,” kata Kepala sekolah TK PKK Tunas Muda I, Supiyati Ningsih, Senin (21/2/2022).
Supiyati menuturkan jika lahan yang ditempati pihaknya memang dulunya milik Munawi. Pada 2011, Munawi dengan sukarela menghibahkan lahan tanah seluas 180 meter persegi ke Pemerintah Desa Maron Kidul untuk dipergunakan sebagai tempat PAUD dan TK.
Kemudian dibangunlah gedung melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP).
“Status tanah yang kami tempati adalah tanah hibah, dan sudah ada surat penyerahannya oleh pemilik tanah kepada pemerintah desa lewat kegiatan PNPM-MP,” terangnya.
Sekretaris Desa Maron Kidul, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Munawi untuk mencari solusi persoalan tersebut.
“Pak Pj (Penjabat Kepala Desa) Sugianto, sedang memediasikan permasalahan ini. Harapannya bisa segera dicarikan solusinya,” tuturnya. (cho/saw)