Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya membekuk dua pelaku curanmor di mini market Basmalah, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku mengaku melakukan aksinya buat beli chip game.
Dua pelaku yakni berinisial DE (24) dan AN (21). Keduanya warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (21/02/2022), AN mengaku melakukan pencurian sepeda motor di mini market Basmalah, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, karena butuh uang untuk beli chip game.
“Buat beli chip game domino 20b. 1b harganya Rp60 ribu,” aku AN.
Berbeda dengan DE, kepada polisi ia mengaku selain untuk membeli chip game juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak hanya itu, uang hasil mencuri itu nantinya untuk membeli sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, DE dan AN ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, sebelumnya mereka pernah beraksi di enam TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan, Malang, dan Batu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Adhi.
Sebagaimana diketahui, DE dan AN melakukan aksi pencurian sepeda motor di mini market Basmalah, Kecamatan Tutur, pada bulan Januari 2022 kemarin.
Mereka hendak menggasak sepeda motor Honda Beat di parkiran mini market. Namun belum selesai menjebol kunci kontak sepeda motor, aksi mereka ketahuan pegawai mini market.
Sadar aksinya ketahuan, mereka kabur. Beberapa pegawai mini market sempat mengejar dan menangkap salah satu pelaku, tetapi akhirnya pelaku berhasil kabur. (tof/may)