Probolinggo (WartaBromo) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah dan tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Selain itu, sejumlah aset lainnya turut disita petugas antirasuah dengan total Rp7 miliar.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk. Total aset senilai Rp7 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.
Adapun aset milik Tantri yang disita adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Lokasi ini merupakan rumah pribadi Hasan-Tantri, tempat petugas KPK melakukan OTT pada 31 Agustus 2021.
Kemudian 3 bidang tanah berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan. Lalu 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Serta 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik PTS. Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” ucap Ali.
Tanrti dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal TPPU terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Dalam kasus suap, KPK juga menetapkan 18 ASN Probolinggo. KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp20 juta plus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar. Diserahkan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa. (lai/saw)