Edarkan Sabu dan 68 Ribu Pil Dextro, Pemuda Asal Lekok Diciduk Polisi

3031
Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia ditangkap setelah edarkan sabu dan ribuan butir pil dextro. Ia adalah M Fathur Rohman (22), warga Dusun Wedusan Kidul, Desa Balonganyar, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia berhasil diamankan tim Satresnarkoba karena terbukti mengedarkan obat keras berbahaya jenis dextro. “Pelaku kami bekuk akibat memperjual belikan obat keras berbahaya jenis pil dextro dan sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita. Kamis (17/2/2022). Berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya, pada Selasa (15/2/2022) pukul 21.15 wib lalu. “Pelaku mengaku sudah dua tahun ini jadi pengedar,” ungkapnya. Polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 0,28 gram dan beberapa tas berisi 65.860 butir pil dextro. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan pil dextro dari seorang berinisial E yang juga DPO Polres Pasuruan Kota. “Ngakunya transaksi online, pendistribusiannya pun melalui jasa kirim paket,” katanya. (don/may)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.