Fakta Investasi Bitcoin yang Menarik untuk Diketahui

848

Pasuruan (wartabromo.com) – Baru-baru ini investasi bitcoin begitu digemari masyarakat  Pasalnya, berpotensi mendatangkan keuntungan besar  bahkan selalu mengalami kenaikan nilai dari tahun ke tahun.

Dilansir dari beberapa sumber, bitcoin dikendalikan secara terbuka oleh perangkat lunak sehingga siapapun memiliki akses mengembangkannya. Bahkan saat ini nilai dari bitcoin sudah sangat tinggi, yakni mencapai lebih dari 500 jutaan.

Selain nilai yang tinggi, ternyata ada beberapa fakta menarik lain seputar bitcoin lho, Bolo. Apa saja?

Yuk, simak!

1. Bukan Termasuk Saham atau Reksadana

Fakta pertama investasi bitcoin yang perlu diketahui adalah investasi ini bukan termasuk saham ataupun reksadana. Konsep dasarnya yaitu jika keuntungan tinggi maka risikonya tinggi pula sehingga sangat berbeda dibandingkan saham.

Tak hanya itu, nilainya pun bisa saja naik dan keuntungan yang didapatkan besar. Tapi, para pelaku investasi bitcoin harus mawas karena dalam sekejap mungkin saja nilainya langsung turun drastis.

2. Menggunakan Sistem P2P (Peer to Peer)

Banyak orang yang masih bertanya “siapa perantara yang bertanggung jawab saat transaksi bitcoin?,” Jawabannya adalah tidak ada, karena menggunakan sistem peer to peer (P2P).

Investasi bitcoin juga memanfaatkan alat transaksi secara langsung. Maka setiap transaksi akan dicatat memakai sebuah jaringan dan teknologi yang dikenal dengan sebutan blockchain.

3. Pernah Digunakan Untuk Transaksi Ilegal

Fakta investasi bitcoin yang jarang diketahui ternyata pernah juga digunakan untuk transaksi ilegal pada jaman dulu. Dimana mata uang ini dipilih karena dianggap aman untuk transaksi jual beli ilegal di luar negeri.

Dengan menggunakan bitcoin, maka tidak akan mudah terdeteksi baik penjual maupun pembelinya dibandingkan dengan metode transaksi lainnya. Namun sekarang transaksi semacam itu sudah tidak diperbolehkan.

4. Pernah Dilarang di Indonesia

Ternyata bitcoin pernah dilarang digunakan sebagai mata uang transaksi resmi di Indonesia. Larangan tersebut secara resmi disampaikan oleh BI dan OJK.

Kenapa? sebab bukan sebagai alat pembayaran sah. Namun sekarang sudah banyak aplikasi investasi bitcoin yang beredar secara legal dan disetujui oleh Kominfo maupun BAPPEBTI sehingga lebih aman. (trj/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.