Kraksaan (WartaBromo) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan perubahan terhadap susunan perangkat daerah. Ada 4 dinas yang merger menjadi 2, sementara Dinas Peternakan menjadi bidang pada Dinas Pertanian.
“Ya betul memang ada perubahan nomenklatur di lingkungan Pemkab Probolinggo. Lebih jelas ke Bagian Organisasi atau Badan Kepegawaian Daerah. Tinggal menunggu Perbupnya,” kata Yulius Christian pada Jumat, 11 Februari 2022.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Ana Maria Susiandri menyebut, perubahan itu menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ada 4 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimerger menjadi 2 dinas. Yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi DKUPP. Kemudian Dinas Peternakan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), menjadi Dinas Pertanian.
Namun, Ketahanan Pangan yang semula adalah bidang DKPP, kini menjadi dinas tersendiri dengan klasifikasi type B.
“Ketahanan Pangan diberikan tugas untuk menangani persoalan pangan, berkaitan dengan kasus stunting di Kabupaten Probolinggo yang masih tinggi. Tidak lagi berkaitan dengan penyuluhan pertanian, seperti sebelumnya,” sebut Ana Maria pada Jumat, 11 Februari 2022.
Pemecahan dan penggabungan bidang terjadi di 2 dinas. Yakni bidang kebudayaan pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) yang menuju Dinas Pendidikan. Dengan tambahan kewenangan, Dinas Pendidikan kini menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dipendikbud). Sedangkan Disporaparbud kini menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Ada juga OPD yang berganti nama, yakni mengalami perubahan adalah Badan Perencanaan Daerah menjadi Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah; dan Badan Kepegawaian Daerah akan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
Adanya perubahan-perubahan tersebut menurut Ana, untuk menyesuaikan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kondisi dan situasi Kabupaten Probolinggo. Selain itu, tujuannya adalah untuk menciptakan kelembagaan yang efektif dan efisien.
“Saat ini, perubahan-perubahan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.Untuk perubahan resminya tinggal menunggu perbup (Peraturan Bupati, red) yang saat ini masih berproses di Mendagri,” tandas wanita berkacamata itu. (cho/saw)