Pasuruan (WartaBromo.com) – PLN UP3 Pasuruan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Kaliandra Resort, Kabupaten Pasuruan.
Acara dilangsungkan dengan menjaga protokol kesehatan. Sebelum dimulai, seluruh peserta menjalani Swab Antigen. Adapun pejabat yang menandatangani MoU tersebut adalah H Ramdhanu Dwiyantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Chaidar Syaifullah, Manager UP3 Pasuruan.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Pasuruan”, ucap Ramdhanu dalam sambutannya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, JPN secara otomatis akan mendampingi ketika PLN ada permasalahan hukum.
Chaidar mengucapkan apresiasi dan harapannya terkait kesepakatan tersebut. “Terima kasih atas kerjasama PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang terjalin baik selama ini”, ucap Chaidar.
Chaidar menambahkan, ke depan akan melakukan perpanjangan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Di akhir acara tak ketinggalan upaya dalam menyosialisasikan PLN Mobile di kalangan stakeholder. (day/**)