Kraksaan (WartaBromo) – Eks petinggi Desa Pakuniran ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin, 7 Februari 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa periode 2017-2020 senilai Rp689 juta.
“Dilakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan inisial PP dan S, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Desa Pakuniran. Tersangka PP adalah Pj (Pejabat) kepala desa dan dibantu oleh S yang merupakan bendahara desa,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa saat merilis keduanya di kantor.
PP merupakan inisial dari Ponco Pramudio, sementara S adalah Sumardi. Keduanya berkolusi untuk menggarong uang negara dengan memanipulasi laporan penggunaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Selama selama 4 tahun, dari 2017 ke 2020, keduanya menilep duit lebih dari Rp689 juta.
“Dari tahun 2017 sampai Desember 2020 PP dibantu oleh Bendahara Desa S melakukan penyelewengan DD. Setelah tim penyidik melakukan koordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan) Jawa Timur, kami menerima hasil bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp689 juta sekian,” terang David.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Keduanya pun ditahan dan dikirim Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan. Agar tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Serta mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. (cho/saw)