Kraksaan (WartaBromo.com) – DPC PKB Kabupaten Probolinggo bakal memberikan pendampingan terhadap Ahsan, kadernya yang kesandung kasus korupsi bantuan program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).
Mu’ad, sekretaris DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ada. “Untuk kasus yang menjerat saudara Ahsan, kami serahkan Mustofa selaku ketua LPP, satu pintu disana,” katanya ketika dikonfirmasi WartaBromo pada Selasa (1/2/2022).
Terpisah, Mustofa, ketua LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) mengatakan, pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap kasus yang menimpa legislator asal Kecamatan Tongas tersebut.
“PKB tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan pendampingan, tetapi juga berpulang pada keluarga (Ahsan). Karena mereka mempunyai tim pengacara sendiri,” ucapnya.
Sikap PKB lebih lanjut, kata Mustofa, masih menunggu perkembangan kasus lebih lanjut. Termasuk apakah akan mendepak tersangka di kursi dewan. “Ini kan masih kemarin, jadi proses kan belum jalan,” lanjut pria yang karib dipanggil Habib Mus itu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo asal PKB, Senin (31/1/2022). Ia ditahan atas kasus dugaan korupsi bantuan program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).
Pada 2018, ia mengajukan proposal bantuan dana Hibah Pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, bantuan diterima senilai Rp 110.500.000.
Namun di lapangan, dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan itu ternyata fiktif. Karena yayasan penerima bantuan tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementerian Pertanian. (cho/saw/asd)