Pasuruan (WartaBromo.com) – Begal sadis, Hadir, asal Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan telah beraksi di ratusan TKP. Ia mengaku uang hasil curiannya untuk membeli sabu.
Ketika dihadirkan pada konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Rabu (26/01/2022), Hadir mengaku sudah melalukan aksi kriminal sejak tahun 2015.
Duit hasil curian itu, oleh Hadir, ternyata tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, melainkan untuk membeli sabu.
“Buat beli sabu-sabu. Beli di teman,” kata Hadir.
Dalam beraksi, Hadir biasanya bersama komplotannya. Mereka beraksi dengan modus memepet korban di jalan raya lalu mengancam dengan senjata tajam sebelum kemudian merampas sepeda motor.
Ia bahkan juga selalu membawa bom ikan atau bondet buatan sendiri. Bahkan ketika disergap di kediamannya kemarin, Hadir melawan dengan melempar bondet ke petugas kepolisian.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, selama ini Hadir sudah beraksi di ratusan TKP, mulai Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, hingga Probolinggo.
Atas perbuatannya, Hadir dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP jo pasal 363 KUHP jo pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” kata Jauhari. (tof/ono)