Pasuruan (WartaBromo.com) – Buron pelaku kriminal di sejumlah daerah di Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Tersangka diketahui telah melakukan aksi curanmor hingga curas (begal).
Tersangka diketahui bernama Hadir warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (24/01/2022).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Hadir biasanya beraksi bersama beberapa lima orang temannya. Empat di antaranya berinisial US, AK, EM, MN.
“Satu orang temannya sudah kami tangkap,” kata Jauhari.
Menurut Jauhari, modus operandi yang dipakai Hadir, ia bersama beberapa pelaku lain memepet korban di jalan raya lalu mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit.
Selain begal motor, ia juga beberapa kali melakukan aksi curanmor. Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah kunci T. Kunci itu dipakai Hadir untuk merusak kunci kontak sepeda motor korbannya.
Hadir dan komplotannya tak segan-segan melukai dengan memukul dan membacok jika korban melawan. Aksi sadis lainnya, Hadir juga membawa bom ikan atau bondet yang siap dilemparkan jika dalam kondisi terancam.
Atas perbuatannya, Hadir dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP jo pasal 363 KUHP jo pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” kata Jauhari. (tof/ono)