Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan melaporkan seorang pengusaha bengkel ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ia dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah kas desa.
Kepala Desa Warungdowo, M. Muslik membeberkan, tanah seluas 9.000 meter persegi tersebut diduduki bengkel selama bertahun-tahun tanpa ada izin resmi dari desa.
Rencananya, desa akan membangun gedung olahraga, ruang terbuka hijau (RTH) dan gedung PAUD di atas tanah itu. Namun pengusaha yang berinisial R itu tidak mau pindah.
Menurut Muslik, pihak desa sudah melakukan upaya persuasif agar si pengusaha bengkel pindah, namun tak diindahkan. Sampai akhirnya pihak desa mengirimkan somasi ke pengusaha tersebut.
Tetapi yang terjadi, Muslik malah dilaporkan ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan pada pertengahan 2021.
“Saya datang ke polres untuk klarifikasi. Lalu dikaitkan juga dengan sengketa TKD. Saya tidak terima, desa punya bukti semua,” kata Muslik.
Akhirnya, lanjut Muslik, ia pun berinisiatif untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia kuatir mendapat fitnah telah menikmati uang negara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, kasus ini sampai sekarang masih dalam penyelidikan.
“Masih kita selidiki. Kita lihat apakah ada unsur tipikor atau bagaimana,” kata Jemmy. (tof/ono)