Surabaya (WartaBromo) – Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa, 25 Januari 2022. Dua pesakitan kasus hadir secara online atau dalam jaringan (Daring).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. SidangĀ dilakukan secara daring. Dimana kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
“Puput dan Hasan online dari Gedung KPK C1. Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) hadir di Pengadilan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Dari layar monitor di ruang Sidang Cakra, Hasan memakai kemeja warna biru dan berkacamata. Di samping Hasan, ada Puput Tantriana Sari dan seorang penasihat hukum.
Meski sidang digelar secara online, sejumlah aparat TNI dan Polri tetap disiagakan. Ada sekitar 10 aparat yang berjaga di pintu gerbang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkaranya, pasutri itu kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Mereka terjerat setelah tertangkap tangan KPK, di rumah pribadinya di Jalan Ahmad Yani Kota Probolingo pada Senin 30 Agustus 2021.
KPK menduga, total tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp25 juta perorangan. Yakni tarif mendapatkan SK sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.
Ada 20 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga terjerat kasus. Untuk penerima suap, selain Hasan-Tantri ada juga 2 camat. Yakni Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (saw/saw)