Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang bertemu dengan penendang sesajen di Mapolres Lumajang. Ia sempat melakukan dialog dengan penendang sesajen.
Cak Thoriq, sapaan akrabnya bertanya mengenai awal mula Hadfana Firdaus datang ke Lumajang. Ia kemudian mencari tahu detail motif menendang sesajen warga di kawasan erupsi. Baik di salah satu pekunden milik umat Hindu, ataupun di sepanjang kawasan terdampak erupsi Semeru.
Hadfana mengaku tak tahu menahu mengenai hal tersebut. Ia pun berkata jika baru mengetahui tindakannya salah ketika ramai dibahas di media.
Atas kasus ini, Cak Thoriq menyebut akan membentuk sebuah forum khusus, untuk mengatasi kasus intoleran di Kabupaten Lumajang.
“Kita akan dalami lagi nanti di forum atau dewan kehormatan, yang akan melakukan kelarifikasi detailing masalah ini, insyaAllah minggu depan sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno menegaskan proses hukum Hadfana Firdaus, akan tetap berjalan meskipun nanti ada proses islah (saling memaafkan).
“Kasus ini akan terus bergulir ke ranah hukum, adapun nanti ada islah ataupun maaf memaafkan itu tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang akan kita tempuh,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres menyebut islah nantinya akan menjadi bahan pertimbangan saat proses di pengadilan.
Sebelumnya, Kapolres menyebut pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP. Sebab Ia melakukan ujaran kebencian juga menghina suatu golongan.
“Ancamannya penjara 4 tahun,” jelas AKBP Eka Yekti melalui keterangan resminya.
Sementara itu, penyebar video juga bisa dikenai pasal UU ITE. Ancamannya hingga 6 tahun penjara. (rul/may/ono)