Beji (WartaBromo.com) – Polisi menahan seorang guru sebuah pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korban dari tindakan pelaku disebut lebih dari satu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, polisi telah memroses pelaku yang berinisial FE tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Pasuruan.
“Korbannya ada dua orang,” kata Adhi saat dikonfirmasi WartaBromo, Kamis (20/01/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, FE diduga telah melakukan dugaan pencabulan kepada santrinya pada awal Januari 2022 kemarin.
Modusnya, korban saat itu sedang menunggu mengaji. Di saat menunggu mengaji itu, pelaku meminta korban memijatnya. Pada saat memijat itulah, dugaan tindak asusila itu terjadi.
Korban kemudian bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian kasus ini akhirnya sampai ke Polres Pasuruan. (tof/ono)