Kasus Pencabulan di Beji, Kasatreskrim: Pelaku Kami Tahan

1932

Beji (WartaBromo.com) – Seorang guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan pencabulan kepada santri. Ia kini ditahan di Mapolres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan hal tersebut. Ia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di polres.

“Pelaku kami proses dan kami tahan,” kata Adhi saat dihubungi WartaBromo, Kamis (20/01/2022).

Informasi yang didapat WartaBromo, pelaku berinisial FE. Ia diduga melakukan pencabulan kepada santrinya pada awal Januari 2022.

Modusnya, korban saat itu sedang menunggu mengaji. Di saat menunggu mengaji itu, pelaku meminta korban memijatnya. Pada saat memijat itulah, dugaan tindak asusila itu terjadi.

Korban kemudian bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian kasus ini akhirnya sampai ke Polres Pasuruan. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.