Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, dilaporkan ke polisi. Laporan ini buntut dari viralnya video pidatonya yang mengancam LSM dan wartawan.
Hasbullah dilaporkan salah satu wartawan di Pasuruan, Henry Sulfianto, ke Polres Pasuruan pada Kamis (20/01/2022) dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP.
Henry menilai, dalam video yang viral tersebut, Hasbullah diduga telah melakukan tiga hal yakni pencemaran nama baik, pengancaman, dan provokasi.
Lebih khusus, Henry menyorot soal pernyataan Hasbullah yang mengucap ancaman “mati” terhadap wartawan ketika pidato di hadapan pegawai, guru, dan kepala sekolah pada Senin (17/01/2022) lalu.
“Itu sangat menyakitkan kami. Itu sangat tidak relevan. Wartawan dilindungi undang-undang,” kata Henry.
Usai laporan ini, Henry berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memroses Hasbullah sesuai ketentuan hukum.
Sebagaimana diketahui, video pidato Hasbullah viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, Hasbullah tampak berpidato di hadapan kerumunan yang diperkirakan adalah pegawai, guru, dan kepala sekolah.
Pada detik-detik terakhir video tersebut, Hasbullah menyatakan peringatan bahkan cenderung ancaman “mati” kepada wartawan dan LSM.
Video ini juga bahkan mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menilai pernyataan Hasbullah sangat tidak patut, apalagi di posisinya sebagai kepala dinas pendidikan dan kebudayaan.
“Saya minta bupati mengevaluasi saudara Hasbullah,” kata Dion. (tof/ono)