Gending (WartaBromo.com) – Anggota Polsek Gending membutuhkan waktu 7 tahun untuk menangkap Udin (35), warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka penganiayaan terhadap Supandi (50), tetangganya di RT 03 RW, Dusun Taretta 02, didapati tengah bersembunyi di rumah istrinya Kecamatan Wonomerto, kabupaten yang sama. Antara kedua kecamatan itu, hanya berjarak sekitar 30 kilometer.
Udin ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) usai anggota Satreskrim Polres Probolinggo mengetahui keberadaannya pada Jumat petang. Saat itu, pelaku berada di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pendalaman.
“Setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah istrinya di Kecamatan Wonomerto. Untuk selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Probolinggo. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membenarkan menganiaya korban,” sebut Kapolsek Gending, Iptu Yuliyana, Minggu (16/12022).
Penganiayaan yang berujung kematian Supandi terjadi pada Kamis (9/7/2015) silam. Gegara pelaku ditegur oleh korban karena mencari kepiting di tambak milik korban.
Udin menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga melukai dahi korban. Kejadian pada sekitar pukul 19.45 WIB itu, tak diketahui orang.
“Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban meminta pertolongan warga lalu dibawa ke Puskesmas Gending untuk dirawat,” ungkap mantan Kapolsek Krejengan itu.
Usai mendapat perawatan medis, Supandi pulang ke rumah. Rupanya selama rawat jalan itu, lukanya alami infeksi. Sehingga pada 17 Agustus, korban meninggal dunia. “Korban meninggal lantaran infeksi luka bacok di bagian kepalanya,” tandas Yuliyana. (cho/saw/asd)