Jakarta (WartaBromo.com) – KPK akhirnya limpahkan berkas perkara Puput Tantriana Sari, tersangka kasus korupsi jual beli jabatan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.
Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu pada sejumlah awak media. “Hari ini (Jumat, 14/1/2022) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” katanya
Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan Tantri Cs., sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun untuk sementara waktu, tempat penahanan masih di di Rutan KPK.
“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” imbuh Fikri.
Sejauh ini, tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim, serta penetapan hari sidang. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus suap jual beli jabatan itu, para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK RI juga telah limpahkan berkas perkara 18 pemberi suap pada kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. (lai/saw/asd)