Lumajang (WartaBromo.com) – Polisi masih terus mengejar pelaku penendang sesajen di Kawasan Erupsi Semeru. Apabila tertangkap, pelaku bisa terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti. Ia mengungkapkan, terduga pelaku HF, penendang sesajen semeru, bisa dikenakan pasal 156 KUHP. Sebab Ia melakukan ujaran kebencian juga menghina suatu golongan.
“Ancamannya penjara 4 tahun,” jelas AKBP Eka Yekti melalui keterangan resminya.
Selain HF, pelaku yang menyebarkan video menendang sesaji ini juga bisa dikenai pasal. Bahkan ancamannya lebih tinggi ketimbang pelaku dalam video.
“Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” tandasnya.
Diketahui, saat ini polisi masih memburu pelaku penendang sesaji. Polisi sempat mendatangi rumah HF di NTB. Namun, keluarga terduga pelaku mengungkap jika HF berkuliah di Yogyakarta. (may/ono)