Lumajang (WartaBromo.com) – Polisi kantongi identitas pria penendang sesajen di kawasan erupsi Lumajang. Saat ini, polisi masih mencari pelaku.
“Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF,” kata AKBP Eka Yekti, Kapolres Lumajang dalam keterangan persnya.
Pelaku diduga berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi kemudian bekerja sama dengan aparat setempat untuk mencari pelaku di rumah tinggalnya.
“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial,” lanjutnya.
Kapolres Lumajang kemudian mengungkapkan ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku. Ia bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian, dan menghina suatu golongan.
“Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” tandasnya. (may/ono)