Lumbang (WartaBromo.com) – Kasus pembuangan bayi di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan berakhir diversi. Bayi perempuan itu bakal diasuh keluarga ayah si bayi.
Diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Proses diversi diputuskan dilakukan Polres Pasuruan pada Jumat (07/01/2022) kemarin melibatkan keluarga ayah dan ibu si bayi, perangkat desa, dinas pendidikan, RSUD Bangil, dan dinas sosial.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan status T yang merupakan ibu sekaligus pelaku pembuang bayi yang masih pelajar SMP.
“Pelaku akan tetap melanjutkan sekolahnya dengan dibantu Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan,” kata Adhi, Selasa (11/01/2022).
Bayi perempuan yang lahir secara prematur itu sekarang kondisinya makin membaik setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bangil selama beberapa hari.
Dalam proses diversi itu disepakati bayi akan diasuh oleh keluarga R, yang tak lain adalah pacar sekaligus ayah dari si bayi. R sendiri saat ini masih diperiksa polisi atas kasus persetubuhan.
Seperti diketahui, pada Minggu (26/12/2021) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan di komplek pemakaman desa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan T, yang rumahnya tak jauh dari lokasi penemuan bayi. Selang beberapa hari kemudian, R menyerahkan diri ke polisi. (tof/ono)