Beragam peristiwa kami sajikan pada 9 Januari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Senin (10/01/2022). Mulai Pria Tendang Sesaji di Semeru hingga Kali Rejoso Meluap:
- Bus Pariwisata Hantam Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Penumpang Tewas
Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan asal Kabupaten Banyuwangi mengalami kecelakaan di Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo. Dua penumpang tewas dalam kejadian ini.
Kanit PJR IV Polda Jatim, AKP L. Rahmad Budiarto menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Minggu (09/01/2022) sore, tepatnya di KM 816. Simak Selengkapnya.
- Hujan Deras, Kali Rejoso Meluap
Grati (WartaBromo.com) – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pasuruan menyebabkan Sungai Rejoso meluap Satu desa di Kecamatan Grati, yakni Desa Kedawung Kulon, tergenang banjir.
Dalam foto yang didapatkan WartaBromo, tampak air sudah menggenangi jembatan di depan gapura bertuliskan “Masuk Balai Desa Kedawung Kulon”. Simak Selengkapnya.
- Beredar, Video Pelaku Tendang Sesaji di Semeru
Lumajang (WartaBromo.com) – Sebuah video yang memperlihatkan aksi tak terpuji di sekitar Semeru beredar di jagad maya belakangan ini.
Betapa tidak, dalam videonya tersebut, pelaku yang mengenakan sarung dan penutup kepala itu dengan sekenanya membuang, bahkan menendang sesaji atau sesembahan yang jamak dijumpai di wilayah Bromo Tengger Semeru. Simak Selengkapnya.
- Urus Surat Pindah Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Ada Sanksi jika Melanggar
Jakarta (WartaBromo com)- Pengurusan pindah domisili kini tak lagi ribet. Sebab, tidak ada lagi surat pengantar RT/RW atau kelurahan yang diperlukan sebagai syarat mengurus pindah domisili.
Tidak hanya itu. Pemerintah bahkan mengancam memberikan sanksi kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil yang masih mewajibkan ‘surat pengantar’ sebagai salah satu syarat mengurus pindah domisili. Simak Selengkapnya.
- Sepanjang 2021, PA Pasuruan Terima 723 Permohonan Nikah Dini
Pasuruan (WartaBromo.com) – Jumlah pernikahan usia anak di Pasuruan terbilang masih banyak. Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan menerima 723 permohonan dispensasi nikah.
Pada tahun 2020, jumlah permohonan pernikahan dini yang diterima PA Pasuruan lebih banyak yakni 802 permohonan. Jumlah permohonan tahun 2020 ini naik empat kali lipat dibanding tahun 2019 yang sebanyak 191 permohonan. Simak Selengkapnya.