Urus Surat Pindah Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar, Ada Sanksi jika Melanggar

2950

 

Jakarta (WartaBromo com)- Pengurusan pindah domisili kini tak lagi ribet. Sebab, tidak ada lagi surat pengantar RT/RW atau kelurahan yang diperlukan sebagai syarat mengurus pindah domisili.

Tidak hanya itu. Pemerintah bahkan mengancam memberikan sanksi kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil yang masih mewajibkan ‘surat pengantar’ sebagai salah satu syarat mengurus pindah domisili.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di sela acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang berlangsung secara daring, Sabtu (8/1/2022).

“Saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan, seperti dikutip Sindonews.com

Dirinya menyebut, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri No 108 Tahun 2019.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus data kependudukan. Karena data bersangkutan belum masuk database, surat pengantar masih tetap diperlukan.

“Jadi, syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” lanjut Zudan. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.