Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Ia ditahan atas kasus dugaan penipuan.
Helmi ditahan kejari pada Rabu (05/1/2022) pukul 13.00 WIB. Pantauan WartaBromo, Helmi tampak mengenakan rompi tahanan didampingi petugas kejari masuk mobil tahanan.
Mengenai penahanan ini, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, kejari baru menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Pasuruan Kota untuk kemudian menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
“Kami melakukan penahanan di tingkat penuntutan terhadap tersangka,” kata Wahyu.
Sesuai prosedur, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu kini harus mendekam di dalam Lapas IIB Kota Pasuruan hingga 20 hari ke depan.
Wahyu melanjutkan, kasus yang menjerat Helmi ini dilaporkan ke polisi pada tahun 2017. Helmi diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kasusnya terkait dugaan tindak pidana pasal 378 yaitu tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan,” imbuh Wahyu. (tof/asd)