Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas kasus dugaan penipuan. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp1,3 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, kasus dugaan penipuan yang menjerat Helmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada tahun 2017.
Korban berinisial K. Secara ringkas, dijelaskan Wahyu bahwa Helmi meminjam uang kepada K untuk membiayai proyek usahanya. Kemudian oleh Helmi dibayar dengan cek dan bilyet giro kosong.
“Nominalnya sebesar Rp1,3 miliar,” kata Wahyu.
Kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan Kota, hingga kemudian pada hari ini, Rabu (05/1/2022) berkas masuk tahap II dan oleh penyidik polres dilimpahkan ke Kejari Kota Pasuruan.
Kejari pun langsung melakukan penahanan terhadap Helmi tadi siang. Pantauan WartaBromo, Helmi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah masuk mobil tahanan didampingi sejumlah petugas kejari.
“Kasusnya terkait dugaan tindak pidana pasal 378 yaitu tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan,” ujar Wahyu. (tof/asd)