Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2021, kasus pencurian motor di Kota Pasuruan masih tinggi. Polisi kemudian mengklasifikasi barang yang banyak dicuri hingga waktu pencurian.
Hasil ini didapatkan dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasar data Polres Pasuruan Kota, sepanjang 2021, ada 63 kasus curanmor, dengan 27 kasus diselesaikan. Sementara kasus curas yakni 28 laporan yang seluruhnya telah diselesaikan. Terakhir kasus curat 41 laporan yang juga telah dirampungkan.
Dari tiga kasus tersebut, Polres Pasuruan Kota mengelompokkan sasaran, waktu dan lokasi kejadian.
Berdasarkan sasarannya, 48% pelaku lebih memilih mencuri motor. Di urutan kedua ada barang berharga lain dengan persentase 23%.
Kemudian 19% pencurian di Kota Pasuruan mengambil uang korban. Terakhir barang elektronik dan emas masing-masing 9% dan 1 %.
Didasarkan waktu kejadian, kebanyakan pelaku beraksi di jam 18.00 – 24.00 dini hari, dengan angka 31%. Lalu 27% pelaku beraksi di pukul 12.00 – 18.00 WIB.
Di urutan ketiga, 23% pelaku mencuri pada pukul 24.00-06.00 WIB. Sisanya yakni 18% melakukan pencurian di jam 06.00 – 12.00 WIB.
Terakhir, berdasarkan tempat kejadian perkara, 45% pelaku beraksi di permukiman. Baru, kemudian 31% beraksi di jalan umum.
Sisanya yakni kantor (9%), toko/pasar (6%), tempat parkir (5%), gudang (3%) hingga kampus atau sekolah (1%). (may/ono)
Baca juga: Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Kota Pasuruan Sepanjang Tahun 2021